Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, yang dimaksud Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) adalah insentif yang ditetapkan oleh Bank Indonesia lewat pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) yang harus dipenuhi secara rata-rata.
Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dengan LKMÂ
KEMBALI KE ARTIKEL