Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk Indonesia

4 Desember 2023   20:13 Diperbarui: 4 Desember 2023   20:49 54 0
Pemerintah telah memberlakukan kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri per 1 Agustus 2023 lalu. PP No. 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor menyatakan setiap eksportir harus menempatkan DHE minimal 30% pada rekening khusus atau reksus dalam negeri. Bahkan, terdapat sanksi administratif bagi eksportir yang tidak menjalani kewajiban DHE tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun