Pemerintah telah memberlakukan kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri per 1 Agustus 2023 lalu. PP No. 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor menyatakan setiap eksportir harus menempatkan DHE minimal 30% pada rekening khusus atau reksus dalam negeri. Bahkan, terdapat sanksi administratif bagi eksportir yang tidak menjalani kewajiban DHE tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL