Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat terlepas dari politik hukum. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan telah dilakukan perubahan dengan penambahan pengaturan materi pokok baru.Perubahan Undang-Undang dimaksud menjadi arah politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya hanya mengatur dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan suatu peraturan perundang-undangan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang telah disepakati oleh pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR, secara politik hukum ada tiga hal penting dalam perubahan undang-undang ini khusus untuk peraturan perundang-undangan tingkat pusat yakni:
KEMBALI KE ARTIKEL