Tujuan hadirnya negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita adalah untuk mengadministrasikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat adalah ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan sosial dan ekonomi di daerah demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL