Sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor No. 3 Tahun 2022, Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2024 akan dibuka selama 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Artinya masih ada tenggat waktu sekitar 91 hari sejak hari ini bagi partai politik maupun gabungan partai polituk untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL