Aturan Jam Kerja yang Kerap Kali Dilanggar dan Alat Ngebully Karyawan
22 Februari 2021 22:25Diperbarui: 22 Februari 2021 22:574477
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur secara rigid tentang ketentuan waktu kerja yang harus dilaksanakan oleh pengusaha sebagai pemberi kerja dalam melaksanakan operasional perusahaan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.