Pemerintah kembali menaikkan tarif iuran BPJS yang mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. dalam perpres tersebut, kenaikan iuran BPJS untuk kelas I menjadi Rp. 150.000, kelas II Rp. 100.000 dan Kelas III Rp. 25.500 (Rp. 42.000 dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp. 16.500).
KEMBALI KE ARTIKEL