Perwujudan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandrian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, tidak terlepas dari stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
KEMBALI KE ARTIKEL