Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan

24 Februari 2017   10:52 Diperbarui: 23 Maret 2018   09:00 6267 0
Merujuk pada ketentuan terkait kekayaan negara dipisahkan KND disebutkan  bahwa yang dimaksud kekayaan negara dipisahkan merupakan “Kekayaan negara yang berasal dari APBN dan/ atau sumber lainnya yang diinvestasikan secara jangka panjang dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan dikelola secara terpisah dari mekanisme APBN”.  Secara penatausahaan banyak yang terlibat dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan untuk melakukan pencatatan, pemutakhiran, pelaporan, penyimpanan dokumen kekayaan negara dipisahkan ini. Instansi yang terkait dalam penatausahaan kekayaan negara dipisahkan antara lain : Sekretariat Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi. Banyak nya instansi yang terlibat tersebut karena masing-masing punya keterkaitan dengan investasi pemerintah jangka panjang, misalnya untuk Kementerian BUMN harus memiliki data tentang jumlah saham pemerintah yang dimiliki pada BUMN berikut proyeksi deviden yang akan didapatkan dari investasi tersebut. Kepemilikan saham pemerintah pada BUMN biasanya di atas 50% sehingga merupakan pemilik saham mayoritas yang memiliki kendali terhadap kebijakan strategis BUMN. Sehingga menjadi sangat baik jika perusahaan yang mengelola hajat hidup orang banyak (strategis) seperti perusahaan "minyak dan tambang", kepemilikan saham mayoritas seharusnya dikuasai oleh negara. Secara ketentuan Menteri Keuangan mewakili pemerintah selaku pemilik/ pemegang saham, atas kepememilikan BUMN. Kekayaan negara yang dimiliki pemerintah pada BUMN hanya berupa saham saja tidak termasuk aset BUMN itu sendiri, jika pemerintah melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk aset tetap (misal tanah) maka nilainya harus dikonversi ke dalam saham kepemilikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun