Jabatan fungsional penilai pemerintah diemban oleh PNS pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan tugas penilaian properti dan bisnis. Secara ketentuan Menpan RB disebutkan
“Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kebutuhan terhadap jasa penilai di lingkungan pemerintahan semakin banyak untuk memenuhi berbagai keperluan, antara lain dalam rangka untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) maupun daerah (LKPD), pemanfaatan bmn/bmd, pemindahtanganan bmn/bmd, dan peruntukan lainnya. Selanjutnya Pemda sering menggunakan jasa penilai independen (swasta) yang mana jumlahnya juga belum bisa mengimbangi kebutuhan kegiatan penilaian barang milik daerah yang sangat banyak, sehingga kebutuhan penilai pemerintah lingkup daerah juga sangat dibutuhkan oleh masing-masing Pemda. Kebutuhan untuk penilai pemerintah daerah ini juga semakin dirasakan jika suatu ketika dilakukan penilaian kembali untuk nilai wajar aset daerah. Sementara itu yang dimaksud dengan penilai pemerintah sesuai ketentuan Menpan RB adalah
“PNS yang diberikan tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
KEMBALI KE ARTIKEL