“
Barang rampasan Negara dan gratifikasi merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perolehan lainnya yang sah”. Barang rampasan dan gratifikasi harus dikelola dengan sebaik-baiknya melalui optimalisasi guna meningkatkan penerimaan negara dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sebagai pengelola barang Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menerima dan menatausahakan barang rampasan negara dan gratifikasi yang didapatkan dari Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya atas barang rampasan dan gratifikasi tersebut ditetapkan statusnya menjadi bmn terlebih dahulu. Terhadap barang rampasan pengelola barang juga mempunyai kewenangan dalam memberikan keputusan baik itu pemanfaatan, pemindahtanganan maupun penghapusan yang diajukan oleh Kejaksaan. Barang rampasan biasanya berasal dari putusan pengadilan yang berkuatan tetap, yang mana disebutkan bahwa barang dirampas untuk negara, biasanya disebutkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Untuk barang rampasan negara berupa barang bergerak atau barang yang bisa disimpan, maka dilakukan penyimpanan pada rumah penyimpanan benda sitaan negara. Dalam prakteknya tidak mudah mengelola barang rampasan negara khususnya barang bergerak, karena mudah hilang, rusak, berpindah, atau tercampur dengan barang rampasan lainnya, sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan baik. Terjadinya penumpukan barang rampasan karena pengelolaannya yang belum baik, juga hambatan payung hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut sehingga terkesan lambat dalam penanganannya. Seiring dengan perjalanan waktu proses peradilan, suatu barang rampasan negara value nya akan semakin menurun sehingga ketika akan dijual secara lelang nilainya sudah jatuh dibandingkan dengan nilai awalnya. Penurunan nilai secara drastis merupakan salah satu permasalahan terkait dengan pengelolaan barang rampasan negara. Namun tidak semua barang rampasan negara akan mengalami penurunan nilai secara drastis ketika akan dilelang, untuk barang rampasan tertentu justru nilainya bisa naik secara significant ketika akan dilelang. Salah satu contoh barang rampasan negara yang tidak akan mengalami penurunan value adalah tanah dan atau bangunan (properti), jika dikelola dengan baik dirawat dan diamankan, maka seiring dengan selesainya kasus hukum maka barang rampasan negara seperti itu nilai nya akan naik secara significant ketika akan dilelang jika dibandingkan dengan nilai pasar sebelumnya. Untuk pengelolaan barang rampasan negara seperti ini kewenangannya ada pada KPK/Kejaksaan, sehingga untuk optimalisasi dapat dilakukan untuk menjaga nilainya antara lain dengan pemeliharaan dan pengamanan yang baik. Kelemahan lain pengelolaan barang rampasan negara ini adalah masih menjadi fungsi pendukung (
supporting) bukan sebagai fungsi utama (
core), sehingga kadang diabaikan begitu saja dibandingkan dengan fungsi lainnya, ini salah satu yang menjadikan pengelolaan barang rampasan negara belum terlalu optimal. Sehingga untuk ke depan tata kelola barang rampasan negara ini harus diperbaiki, baik itu dari sisi SDM, sistem data base yang lebih sempurna, penyediaan tempat penyimpanan yang lebih baik.
KEMBALI KE ARTIKEL