“
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah”. Salah satu bmn yang rawan dengan permasalahn hukum sekaligus memiliki nilai ekonomis tinggi adalah berupa tanah, untuk upaya pengamanan secara administrasi dan secara legalitas maka sertifikasi bmn berupa tanah sangat diperlukan. BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan atau menggunakan tanah dimaksud. Adapun tujuan sertifikasi bmn berupa tanah ini adalah memberikan kepastian hukum atas bmn berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi bmn berupa tanah, serta mengamankan bmn berupa tanah. Dengan sertifikasi bmn maka sedikit demi sedikit sengketa atau permasalahan hukum terkait dengan klaim suatu bidang tanah akan semakin berkurang, sehingga sah menjadi aset milik Negara/ Pemerintah RI.
KEMBALI KE ARTIKEL