Dengan adanya otonomi daerah maka secara otomatis setiap daerah harus bisa mengelola keuangannya sendiri, inilah yang dimaksud
desentralisasi fiskal daerah. Faktanya antara kebutuhan fiskal yang diperlukan oleh suatu daerah tidak seimbang dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini yang akan mengakibatkan kesenjangan fiskal, antara kebutuhan dan kapasitas yang dimiliki tidak seimbang. Akibatnya transfer dana dari pemerintah pusat baik itu dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK), menjadi andalan. Daerah yang merasa kondisi fiskal nya kurang baik berharap kucuran transfer dana dari pemerintah pusat dapat mencukupi atau menalangi kekurangannya. Banyak daerah baru hasil pemekaran yang ternyata kondisi fiskal nya negatif, jika gap nya terlalu besar antara kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki, lagi-lagi pemerintah pusat yang harus menalangi.
KEMBALI KE ARTIKEL