Antara terkejut dan tidak, walikota Batu Eddy Rumpoko terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sabtu (16/09) lalu (
sumber). Tidak sembarangan KPK melakukan OTT jika tidak mempunyai alat bukti yang kuat. Kasus akan terus berlanjut karena di KPK tidak ada istilah menghentikan perkara atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Hampir 100% "pasien" dinyatakan bersalah di pengadilan, di balik jeruji besi sepertinya akan menanti Eddy Rumpoko.
KEMBALI KE ARTIKEL