Yang disebut anak yatim, piatu, atau yatim piatu adalah anak yang ditinggal meninggal ayah, ibu, dan keduanya ketika masih dalam posisi belum cukup dewasa. Untuk ukuran dewasa boleh dibilang umur 18 tahunan, karena pada umur segitu sudah dapat menentukan dirinya sendiri. Maka tidak heran pula bahwa penghuni panti asuhan adalah pada usia balita (bahkan bayi) sampai pada masa tamat sekolah menengah atas. Jarang pula bila pada masa mahasiswa ada panti asuhan, kalau ada paling bentuknya asrama atau pesantren dan itu pun juga bercampur dengan anak yang masih lengkap orangtuanya.
KEMBALI KE ARTIKEL