Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami beberapa kali perubahan, salah satunya adalah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Penambahan masa jabatan ini tentu saja berimplikasi pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
KEMBALI KE ARTIKEL