Tujuh tahun sudah berlalu sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan sebagai pedoman bagi Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa. Â Desa seharusnya sudah mampu memahami dan melaksanakan amanat Undang-undang tersebut yang dijelaskan petunjuk pelaksanaannya dengan beberapa peraturan perundang-undangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL