Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tidak mengenal adanya istilah kawasan kumuh, yang ada Permukiman kumuh dan Perumahan kumuh. Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh masih menjadi masalah isu - isu nasional. Secara nasional, 35.291 hektare merupakan kawasan permukiman kumuh perkotaan. Dari angka tersebut, 4,2 hektare permukiman kumuh berada di Kabupaten Jember yang ada di empat kecamatan yaitu Kaliwates, Sumbersari, Tempurejo, dan Patrang.
KEMBALI KE ARTIKEL