Sebagaimana telah disinggung dalam tulisan terdahulu, bahwa pemerintah Hindia Belanda telah memberlakukan aturan mengenai perburuhan/ ketenagakerjaan di wilayah jajahannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yakni dalam Buku Ke Tiga, Bab VIIA tentang Perjanjian Kerja, pada Pasal 1601 sampai dengan Pasal 1617 yang hanya berlaku bagi golongan orang Eropa, golongan orang Timur Asing bukan Tionghoa, dan golongan orang Tionghoa, namun tidak berlaku bagi golongan pribumi.