Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

PESAN RASULULLAH SAW KEPADA PARA MAJIKAN

6 Oktober 2012   03:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:12 703 0
Lebih dari 14 abad yang lalu Rasulullah SAW pernah berpesan kepada para majikan dengan kalimat yang singkat sebagai berikut "BAYARLAH UPAH SEBELUM KERINGAT KERING". Sabda Rasulullah ini telah menghindarkan manusia dari perbuatan "mendapat upah tanpa mengeluarkan keringat" atau sebaliknya "mengeluarkan keringat tanpa mendapat upah" atau "Apabila seseorang ingin makan, maka ia harus bekerja bukan hanya minta dan berdoa". Pesan Rasulullah SAW tersebut juga telah membebaskan seluruh umat manusia dari bencana perbudakan, eksploitasi jasa dan tenaga manusia oleh manusia lainnya, serta jaminan kepastian pemberian upah bagi setiap orang yang telah melaksanakan pekerjaan untuk orang lain.

Sabda Rasulullah tersebut harus diterjemahkan dan diuraikan sebagai pedoman dalam menentukan aturan bekerja yang bersifat universal yang berlaku bagi seluruh umat manusia dengan penjelasan sebagai berikut:


  1. Bahwa setiap makhluk ciptaan Tuhantermasuk manusia pasti terdiri dari unsur JIWA dan RAGA sebagaisatu kesatuanyang utuh, dimana keduanyadapat dibedakan, namun tidak akan mungkin dapat dipisahkan. Setiap perbuatan jiwa dan raga yang dipersembahkan kepada Tuhan, sekecil apapun,pasti akan diberi imbalan.Selanjutnya, setiap kegiatan jiwa dalam wujud JASA atau disebut juga sebagai ibadah yang didasarkan pada NIAT, akan diberi imbalan dalam bentuk PAHALA; sedangkanuntuk setiap kegiatan raga dalam wujud TENAGAatau biasa disebut amalyang pelaksanaannyadidasarkan pada KIAT, akan diberi imbalan dalam bentuk RIZKI (rejeki). Dari dasar filosofi tersebut, maka setiap orang yang menggunakan jasa dan tenaga orang lain, maka ia wajib menjamin dan memastikan untuk memberi imbalan atas jasa dan tenaga yang digunakan dalam bentuk UPAH.
  2. Bahwa upah yang diberikan untuk jasa dan tenaga yang telah digunakan harus didasarkan pada tolok ukur yang jelas dan pasti, yakni keluarnya KERINGAT dari tubuh orang yang telah memberikan jasa dan tenaga. Kepastian tolok ukur tersebut akan memudahkan pengguna jasa dan tenaga untuk membuktikan bahwa seseorang memang telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Secara alamiah, seseorang pasti akan mengeluarkan keringat ketika jiwa dan raganya melakukan kegiatan yang kemudian keringat itu berangsur-angsur akan mengering dalam kurun waktu keseluruhan kurang lebih 1 (satu) jam.
  3. Bahwa untuk menjamin kepastian pemberian upah karena melaksanakan suatu pekerjaan, diperlukan adanya kesepakatan antara pengguna jasa dan tenaga (user), dengan penyedia jasa dan tenaga (supplier) atau pekerja dalam kedudukan yang setara (equal). Kesepakatan kerja ini paling sedikit harus memuat uraian mengenai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, besaran upah yang akan diberikan, dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, maka setiap kesepakatan harus disertai dengan BUKTI dan SAKSI.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun