Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, indikator kinerja koperasi ditetapkan sebagai rasio volume usaha koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan baseline 1,17% pada tahun 2025, dan diharapkan mencapai 5 persen pada 2045.
Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia bernilai 1371,17 miliar dolar AS pada tahun 2023, menurut data resmi dari Bank Dunia. Nilai PDB Indonesia mewakili 1,30 persen dari ekonomi dunia. Â Bank Dunia memperkirakan, Indonesia mendapat PDB per kapita sebesar 5.271 dollar AS (Rp 85,4 juta) pada 2024, 7 Agustus.
Langkah Konkret
Menurut hemat penulis, dalam mencapai dan percepatan target-target tersebut, Kementerian Koperasi harus bergegas melakukan beberapa rekomendasi yakni;
Pertama, Revitalisasi dinas koperasi di kota dan kabupaten
Kedua, Rekrut pekerja yang berpikir bisnis dan pengembangan.
Ketiga, Diberikan stimulan usaha dari kebijakan khusus seperti program makan siang gratis, dan atau sejenisnya.
Keempat, Penguatan secara kelembaban struktur dan fungsional Kementrian dan dinas koperasi mempunyai visi dan sisi mengembangkan dan menciptakan kesehatan anggota koperasi.
Kelima, Menciptakan ekosistem ekonomi koperasi berkelanjutan dan pada akhirnya mencapai fungsi serta kegiatan  ekonomi secara komprehensif.
Keenam, Integrasi / holding koperasi yang memakmurkan dan menyejahterakan anggota koperasi juga penting  kerja sama kelembagaan, fungsi Intermedia dan juga kontrol serta eksekusi.
Manifesto dan Landasan Koperasi
Perspektif baru Koperasi kekinian, bagaimana Kekuatan Koperasi bangkit kembali dan. Menjadi pilihan solutif yang membahagiakan semua pihak. Penulis mengajukan beberapa asumsi penguatan Koperasi.Diantaranya adalah;
Pertama, menahan laju kekuatan ekonomi liberal seperti market place.
Kedua, mempertegas kedaulatan organisasi dan juga kedaulatan keuangan.
Ketiga, menjaga rasa nasionalis dan patriotik tumbuh.
Keempat, budaya kearifan lokal kembali berjaya seperti kebiasaan gotong royong.
Adapun landasan Hukum  Koperasi berdasarkan;
  1.UU no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2.UU no 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3.Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Koperasi.
Manfaat Koperasi
Adapun manfaat koperasi secara umum sebagai pengguna jasa koperasi adalah  para anggota akan memperoleh banyak manfaat antara lain dapat memenuhi kebutuhan modal, kebutuhan barang/jasa dengan harga murah, dan dapat meminjam untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan serta kebutuhan hidup lainnya.
Sementara, menurut petikan Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkukuh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional.
Koperasi adalah semagat UUD 45. Ekonomi pancasila yang ber kemanusiaan. Bisa menjadi contoh bagi perimbangan ekonomi liberal yang saat ini lagi hancur. Tugas pokok adalah membangkitkan kembali kejayaan Koperasi dan juga cita luhur pahlawan.
Transformasi Koperasi
Koperasi ditantang oleh perubahan, wajib menuju sebuah era transformasi. Langkah cepat adalah lakukan segera studi komprehensif internal birokrasi dan eksternal ( ekosistem koperasi) untuk penyesuaian koperasi kekinian yang menjadi visi besar dan terbaharu.
Segera lakukan untuk studi tersebut untuk harmonisasi kebijakan, keselarasan strategi dan urgensi pencapaian sasaran dan visioner.
Rubah Pertamina Jadi Koperasi
 Penulis mengajukan ide gila untuk Kementerian  Koperasi. Meminta ke presiden agar Pertamina didivestasi dan sahamnya diambil koperasi. Bubarkan Pertamina dalam bentuk BUMN dan bikin menjadi koperasi Â
Ini sebuah revolusi koperasi yang fenomenal. Koperasi akan mengembalikan otoritas  isi dan substansi UUD 45 pasal 33.
Koperasi akan menyejahterakan dan. Memberikan keadilan.
Koperasi akan menyingkirkan semua kepentingan tidak produktif  di Pertamina
Dan yang sangat viral adalah koperasi akan memerdekakan negara dari kewajiban mengeluarkan subsidi BBM yang setiap tahun menjadi momok APBN.
Terakhir, Koperasi Pertamina akan menjadi trendsetter global stage  holder negara yang berdaulat, produktif serta profesional dan memberikan lindungan kesejahteraan dan keadilan.
Mengambil alih atau divestasi Pertamina ke tangan Koperasi layak untuk usulkan ke Presiden Prabowo. Langkah berani dan strategis jika Pertamina segera diambil alih koperasi. Â Pakta ekonomi sosialis yang akan menjadi kegembiraan masyarakat semesta.
Keanggotaan Koperasi
Semua rakyat Indonesia anggota koperasi, mereka adalah para memakai motor. Libatkan  juga para industri yang masih pakai BBM untuk industri  mereka adalah anggota koperasi Pertamina.
Hanya dengan ambil Pertamina menjadi koperasi, separuh atau lebih pencapaian target kontribusi 5 persen PDB akan tercapai mudah.
 Ini cara atau ilustrasi rakyat mempunyai saham Pertamina  semisal, setiap pembelian motor/ mobil baru dituliskan biaya penyertaan modal koperasi Pertamina. Nilai disesuaikan motor. Atau  dengan sendirinya / otomatis menjadi anggota koperasi berbarengan dengan v registrasi pemakaian BBM. Artinya setiap kali masyarakat belanja BBM otomatis tercatat sebagai penyerta modal dan berhak mendapatkan SHU.
 Hilangkan Subsidi
Selama periode 2020-2023, subsidi energi berfluktuasi dari semula sebesar Rp 108,84 triliun pada tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp 164,29 triliun pada tahun anggaran 2023.
Diberitahukan  pemerintah menargetkan adanya penurunan konsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi sebesar 17,8 juta kilo liter (kl) pada 2025 mendatang. Rencana itu tertuang dalam KEM-PPKF tahun 2025.
Target pengurangan konsumsi BBM Solar dan Pertalite tersebut ditujukan dalam rangka transformasi subsidi dan kompensasi energi agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, anggaran yang optimal, dan kelestarian lingkungan.
Jika melihat Isi Buku II Nota Keuangan 2025 yang dirilis Jumat (16/08/2024), diketahui outlook subsidi energi pada 2024 sebesar Rp 192,75 triliun tersebut terdiri dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG, dan Listrik. Untuk subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kg diperkirakan mencapai Rp 112,02 triliun. Sementara, subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp 80,72 triliun.
Hadiah Terindah Untuk Masyarakat
Diperkirakan jika masyarakat dan pihak industri serta lainnya pemakai BBM menjadi anggota Koperasi, dipastikan tidak ada lagi ada subsidi BBM khususnya untuk BBM Solar dan Pertalite. Artinya pemerintah bebas untuk mengalikan subsidi BBM ke kebijakan dan produk yang sangat membutuhkan.
Tidak ada lagi demo kebijakan BBM apapun, masyarakat merasa memiliki dan juga menikmati.