Tinjauan Yuridis Formal; Kepala Daerah Dipilih Secara Demokratis
12 September 2014 09:59Diperbarui: 18 Juni 2015 00:5512710
Pemilu menurut Pasal 22E UUD (Undang-Undang Dasar, red) 1945 harus dimaknai secara limitatif untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, red), DPD (Dewan Perwakilan Daerah, red), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red), Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan lima tahun sekali. Berdasarkan pemahaman yang limitatif itu pula beberapa saat yang lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dilakukan secara serentak di 2019 kedepan, Putusan ini tertuang dalam nomor perkara No.14/PUU-XI/2013 yang dibacakan hari kamis tanggal 23 Januari 2014. Sebab kedua pemilu diatas merupakan satu kesatuan rezim Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh undang - undang dasar (vide pasal 22E).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.