Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Tinjauan Yuridis Formal; Kepala Daerah Dipilih Secara Demokratis

12 September 2014   09:59 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:55 1271 0
Pemilu menurut Pasal 22E UUD (Undang-Undang Dasar, red) 1945 harus dimaknai secara limitatif untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, red), DPD (Dewan Perwakilan Daerah, red), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red), Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan lima tahun sekali. Berdasarkan pemahaman yang limitatif itu pula beberapa saat yang lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dilakukan secara serentak di 2019 kedepan, Putusan ini tertuang dalam nomor perkara No.14/PUU-XI/2013 yang dibacakan hari kamis tanggal 23 Januari 2014. Sebab kedua pemilu diatas merupakan satu kesatuan rezim Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh undang - undang dasar (vide pasal 22E).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun