Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ironisnya, perusahaan yang menyumbangkan keuntungan terbesar bagi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) ini diputuskan pailit ini hanya gara-gara utang sebesar Rp 5,3 miliar ke PT Prima Jaya Informatika.
Nilai utang tersebut hanya secuil dari total laba bersih Telkomsel pada 2011 lalu yang sebesar Rp 12,8 triliun. Selain itu, utang tersebut bahkan bisa dibilang receh mengingat aset anak usaha Telkom yang sebesar Rp 58,7 triliun.
Namun, dalam perkara pailit, majelis hakim tidak melihat besar kecilnya utang dalam memutuskan perkara. Pedomannya, adalah adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, majelis hakim melihat apakah pihak termohon mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih itu kepada dua kreditur atau lebih. Nah, pembuktian adanya utang itu juga harus sederhana.
Dalam perkara ini, menurut hakim, Prima Jaya selaku pemohon membuktikan lewat fakta dan keterangan saksi adanya utang Telkomsel. Utang itu berasal dari perjanjian kerjasama antara Prima Jaya dengan Telkomsel. (Sumber:www.kompas.com, 14 Sep 2012)
Jauh sebelum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mem”pailit”kan Telkomsel, saya sebagai konsumen juga sudah merasakan aroma pailitnya Telkomsel. Berikutnya sebagian tanda-tanda pailitnya Telkomsel (selanjutnya pailit saya sebut bangkrut aja):
1. Hilangnya Paket SMS gratis ke semua operator, bangkrut kan? hehe…
2. Berkurangnya Bonus/Potongan Harga/Diskon biaya percakapan, bangkrut kan? hehe..
3. Akses ke Aplikasi m.facebook.com yang setahun terakhir gratis, ternyata sejak ulang tahun Telkomsel menjadi berbayar tanpa pemberitahuan!, bangkrut kan? hehehe….
4. Skema tarif Paket Internet (Berbasis Volume Data) yang tadinya bisa beli paket Rp 500 (400 kb), Rp 1000 (1 MB) dst naik harga menjadi Rp 2500 (8 MB) berlaku satu hari, berarti bangkrut kan? hahaha…
5. Sementara itu yang saya rasakan sebagai konsumen, anda mau menambahkan?
Jika saya “Pimpinan” Telkomsel maka ini yang saya lakukan:
1. Mengikuti proses Kasasi, sudah barang tentu…dan berjuang semaksimal mungkin.
2. “Berdamai” dengan pihak-pihak lain yang bersengketa (harusnya dilakukan setelah disomasi PT Prima di Kompas cetak satu halaman penuh atau dengan kata lain sebelum terjadinya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).
3. Membayar “hutang-hutangnya” dengan pihak lain (kalau masih ada).
4. Jangan “kemaki” lagi untuk yang akan datang dan mengedepankan “rembugan” daripada ke Pengadilan…(kemaki=kemlelet, sok, terlalu pede, kalu jalan dagunya diangkat..bila anda orang Brebes, Semarang, Sragen Madiun, Surabaya, Banyuwangi pasti tau arti kemaki…hahaha), dan diingat-ingat bahwa jika diputuskan “bangkrut” maka yang rugi adalah Telkomsel, Negara, Anggota DPR dan masyarakat Indonesia secara luas.
Jika nanti menang di tingkat kasasi maka Telkomsel melakukan langkah berikut ini sebagai perwujudan syukur:
1. Membuat skema harga SMS dan Percakapan yang murah..(sebagai apresiasi Telkomsel terhadap doa-doa masyarakat supaya menang di tingkat Kasasi).
2. Menggratiskan lagi akses ke aplikasi m.facebook.com (idep-idep ini bentuk CSR telkomsel lah…gak usah perhitungan amat..hehehe)
3. Mengadakan lagi Paket Internet minimalis Rp 500, Rp 1000 (untuk newbie/yang baru kenal internet) dst..anggep aja Telkomsel berkorban untuk kecerdasan anak bangsa (cieee……..hehehe).
4. Menggratiskan layanan Costumer Servisnya nya, masak masih berbayar sih...