Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Politik Perkoncoan Teman Anu

12 Maret 2016   11:19 Diperbarui: 12 Maret 2016   11:26 481 0
Karena demokrasi Indonesia unik yaitu adanya jalur independen untuk kandidasi kontestan dalam pemilihan Presiden / Kepala Daerah. Maksud aturan yang disyahkan Mahkamah Konstitusi itu memang berisi upaya akomodatif sistem demokrasi untuk menghasilkan pemimpin yang murni berasal dari aspirasi rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun