Karena demokrasi Indonesia unik yaitu adanya jalur independen untuk kandidasi kontestan dalam pemilihan Presiden / Kepala Daerah. Maksud aturan yang disyahkan Mahkamah Konstitusi itu memang berisi upaya akomodatif sistem demokrasi untuk menghasilkan pemimpin yang murni berasal dari aspirasi rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL