Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pegawai Negeri dan Pejabat: Antara Tanggungjawab dan Rasa Kebangsawanan

14 Desember 2012   04:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:41 149 0
Pengertian Pegawai Negeri menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan ?, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau, diserahi tugas Negara lainnya dan digaji ber-dasarkan peraturan perundangan yang berlaku ?

Tak bisa kita pungkiri bahwa segenap kita menganggap bahwa jika ingin "makmur(baca:kaya)" maka jadilah Pegawai Negeri atau Pejabat, namun Mainstream ini salah, yang tepat adalah jika mau hidup cukup maka jadilah Pegawai Negeri atau Pejabat. Seorang Pegawai Negeri dan Pejabat sejatinya adalah orang yang hidupnya dibaktikan (dibudakkan) untuk kepentingan orang ramai dengan mengesampingkan kepuasan pribadi. Namun kita kerap menuntut hak tanpa memandang kewajiban kita.

Mainstream yang ada selama ini kalau mau jujur bukanlah dengan tujuan bakti, bohong itu jika ada yang mengatakan bakti walaupun tidak semua orang seperti itu. (bersambung)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun