Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Langkah Besar Atasi Kemacetan Jakarta

3 Mei 2019   14:22 Diperbarui: 3 Mei 2019   14:33 154 0
Siapapun yang pernah bermukim di kota Jakarta pasti pernah terjebak kemacetan. Setiap keluar dari kompleks perumahan pada pagi hari antrian panjang kendaraan sudah mengular. Di jalan yang lebih besar kemacetan bertambah parah. Bahkan di jalan tol dalam kota, kecepatan kendaraan pada jam-jam sibuk seringkali jauh dibawah kecepatan minimal yang ditetapkan. Kemacetan masih menjadi bagian dari kehidupan warga Jakarta dan sekitarnya.

Penyebab kemacetan sudah jelas, yaitu jumlah mobil dan motor yang melebihi kapasitas jalan-jalan yang ada. Ini karena angkutan umum cepat massal masih sangat terbatas kuantitas dan persebarannya. Hanya 24% dari 10 juta penghuni Jakarta yang menggunakan angkutan umum, selebihnya menggunakan kendaraan pribadi roda 2 atau roda 4.

Mengatasi kemacetan Jakarta tentu sudah sejak lama diupayakan. Kereta api cepat massal (MRT) baru saja dioperasikan. Sebelumnya, transportasi berbasis bus dengan jalur khusus (busway) sudah melayani kebutuhan perjalanan penduduk Jakarta. Namun tetap saja kemacetan masih belum terurai. Banyak orang masih menggunakan kendaraan pribadi untuk pergi ke tempat kerja dan mengantar anak ke sekolah.

Ke depan, Jakarta semakin banyak menampung penduduk yang pindah dari daerah-daerah. Kebutuhan perjalanan akan semakin besar. Tanpa ada upaya yang lebih serius, seperti saat mengambil keputusan membangun jalur busway, MRT dan LRT dahulu, maka kemacetan Jakarta dan wilayah sekitarnya akan semakin parah.

Padahal kelancaran perjalanan menentukan penghasilan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, khususnya kelancaran distribusi barang. Bappenas menghitung bahwa kemacetan di Jakarta menyebabkan kerugian sebesar Rp 67 triliun per tahun. Angka ini belum memasukkan kerugian akibat kemacetan di wilayah Bodetabek. Mengatasi kemacetan dengan demikian akan menguntungkan ekonomi makro dan mikro, ekonomi negara dan ekonomi penduduk.

Lantas apa solusinya?

Dua hal ini patut dipertimbangkan dengan serius. Pertama, membentuk otoritas transportasi dengan kewenangan mengatur tetek bengek urusan transportasi se wilayah Jabodetabek dengan berbagai sektor yang terkait. Kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang ada saat ini masih terbatas, sehingga belum dapat mengimplementasikan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun