Ketika masih bekerja di bilangan Rasuna Said Kuningan Jakarta,hampir tiap hari saya melewati kantor KPK ,tetapi belum pernah sekalipun saya menginjakkan kaki di kantor KPK tersebut. Justru ketika saya sudah tidak lagi bekerja di daerah Kuningan, saya punya kesempatan untuk mendatangi kantor KPK tersebut. Singkat cerita saya sekarang bekerja menjadi auditor di salah satu departemen. Ternyata ada ketentuan yang mengharuskan untuk melaporkan karta kekayaanbagi penyelenggara negara, termasuk auditor seperti saya yang baru diangkat. Setelah memperoleh softcopy file laporan harta kekayaan, saya langsung membuka file tersebut. Ternyata format laporan harta kekayaan cukup detail. Termasuk di dalamnya adalah jumlah penghasilan,sumber penghasilan, jumlah utang, jenis harta, letak hartanya ada dimana,kapan diperolehnya, asal usul harta tersebut (diperoleh dari penghasilan sendiri atau berasal dari pihak lain), nomer rekening tabungan/deposito, dan seterusnya. Juga ada surat kuasa yang harus ditandatangani yang isinya memberi kuasa kepada KPK untuk mengakses rekening yang dilaporkan.