Prioritas anggaran 2013 merupakan besaran dari rencana anggaran yang akan ditetapkan pemerintah sesuai dengan alokasi masing-masing yang tercantum dalam Nota Keuangan 2013 dan Rancangan UU APBN 2013. Besaran yang ditentukan pemerintah ini ditentukan berdasarkan prioritas pembangunan 2013 yaitu 11 prioritas nasional dan 3 prioritas nasional lainnya yang dituangkan dalam rencna kerja pemerintah. Masing-masing prioritas dialokasikan sendiri berapa besaran anggaran belanjanya. Pertanyaan yang timbul di sini adalah bagaimana kesesuaian besarnya prioritas anggaran dalam RAPBN 2013 dengan program pembangunan pemerintah yang dituangkan dalam RKP 2013?