Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Target Tak Tercapai Justru Proses Izin Antarpulau Ternak Sapi Terhalang Regulasi

7 Mei 2024   12:37 Diperbarui: 7 Mei 2024   12:42 1141 18
Satu unggahan berita yang tersebar di ruang publik mengundang perhatian khususnya para petani/peternak Kabupaten Kupang dan Pengusaha/pedagang ternak antarpulau.  Isi berita itu tentang keluhan para pengusaha/pedagang ternak khsusnya ternak sapi. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Peternakan memberlakukan regulasi sebagaimana yang diterbitkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun