Satu unggahan berita yang tersebar di ruang publik mengundang perhatian khususnya para petani/peternak Kabupaten Kupang dan Pengusaha/pedagang ternak antarpulau. Â Isi berita itu tentang
keluhan para pengusaha/pedagang ternak khsusnya ternak sapi. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Peternakan memberlakukan regulasi sebagaimana yang diterbitkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang
Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
KEMBALI KE ARTIKEL