Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Peraturan Nomor 46 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini selanjutnya diikuti dengan "instruksi" agar seluru satuan pendidikan di Indonesia membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini menyertakan contoh Surat Keputusan yang dapat ditiru oleh kepala unit satuan pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL