Pada tanggal 3 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023. Isinya tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Permen ini yakni, Permen sebelumnya yakni Permen Nomor 4 tahun 2022 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik. (
https://puslapdik.kemdikbud.go.id/)
KEMBALI KE ARTIKEL