Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau istilah lain, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sudah diberlakukan sejak Juli 2005 sebagai wujud perhatian Pemerintah Pusat kepada satuan-satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku di antaranya UU Otonomi Daerah dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL