Sejak dikeluarkannya Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor: 7607/B.B1/HK.01/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang sekaligus diikuti dengan pelaksanannya, pada Januari 2024, maka para guru di Indonesia bergolak. Pergolakan itu dalam nuansa kecerahan dan keresahan. Kecerahan pada mereka yang benar-benar telah melek teknologi dan terlebih berada di area yang ada kemanjaan akses teknologi (jaringan internet, jaringan listrik) yang tidak ada masalahnya. Produk lunak teknologi (
soft) yakni aplikasi-aplikasi akan dengan mudah dioperasikan oleh mereka yang berada di area itu.
KEMBALI KE ARTIKEL