Pada 8 Juni 2023 seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Kupang wajib mengumumkan hasil ujian sekolah. Hal ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan secara berjenjang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Badan Standar Nasional Pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan seterusnya hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang melalui surat edaran. Dalam tulisan ini PA tidak menyebut nomor dan tanggal aturan serta surat edaran.
KEMBALI KE ARTIKEL