Materi pertama yang dibincangkan para guru yakni ada kenaikan tunjangan sertifikasi untuk guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, hanyalah prank yang dibuat oleh Pemerintah. Hal kenaikan tunjangan itu berlaku hanya untuk guru honorer yang bersertifikat. Bahwa kenaikan itu sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) berlaku hanya pada guru Non-PNS.
Para guru dengan status PNS yang selama ini menerima tunjangan sertifikasi memang sudah sesuai peraturan yang berlaku, yakni satu kali gaji pokok. Maka, simpulannya yakni para guru PNS yang bersertifikat kena prank pemerintah. Menarik.
Hal kedua yang dibincangkan secara santai sambil menunggu panggilan menurut nomor antrian yakni masa pensiun. Mereka mengkategorikan usia pensiun menurut Golongan Ruang Gaji yang dicapai.
Golongan IV/b ke bawah pensiun pada umur 60 tahun
Golongan IV/c ke atas pensiun pada umur 65 tahun
lainnya mengenai pensiun lebih awal dari usia maksimal yang ditentukan.