Putusan PANWASLU DKI yang menghentikan penyidikan dengan memutus Rhoma Irama tidak bersalah dapat mengundang tanda tanya karena PANWASLU dapat dinilai telah melanggar Konstitusi http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/12/17464389/Rhoma.Irama.Diputus.Tak.Bersalah