Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Membangun Taman Menggunakan Dana CSR, Kenapa Tidak?

27 Desember 2015   00:01 Diperbarui: 4 April 2017   16:36 1014 1
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Hal ini dikarenakan banyak anggota masyarakat yang kian merindukan dan membutuhkan sarana ruang terbuka di wilayah perkotaan. Keberadaan RTH sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. Proporsi 30 (tiga puluh) persen itu merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Lalu pertanyaannya sudahkah kota-kota di Indonesia memenuhi target 30% tersebut?  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun