Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora pada hari Senin (20/2/2023) pukul 20.30 di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan hingga korban mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri. Kejadian kekerasan terhadap Crystalino David Ozora berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari mantan pacar korban (saudara A)
KEMBALI KE ARTIKEL