“Menyedihkan” kata yang pantas untuk menggambarkan perasaan kita saat ini terhadap kondisi hukum di indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa indonesia merupakan Negara Hukum, yang sudah dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dari hasil amandemen. Hukum indonesia saat ini banyak menuai kritikan dari masyarakat dikarenakan, masyarakat yang memiliki jabatan atau kekayaan bisa dengan mudah mendapatkan kemenangan di bandingkan dengan masyarakat yang berada di kalangan bawah atau tidak mampu. Kenapa dapat di katakan begitu? Karena, orang-orang yang memiliki kekayaan dapat membeli hukuman yang ia peroleh dan penegak hukum saling menjatuhkan dengan memanfaatkan kasus untuk keperluan pribadi.
KEMBALI KE ARTIKEL