Kalau ada tuduhan bahwa Credit Union bukan Koperasi, pasti yang menuduh itu belum pernah membaca Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan baik. Sebab bila membaca ketentuan di dalamnya, jelas Credit Union memenuhi syarat disebut Koperasi. Selain karena Credit Union didirikan dan beranggotakan orang-seorang (lihat pasal 1 point 3), juga memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan bagi anggotanya. Credit Union masuk dalam rumpun (jenis) Simpan Pinjam atau disebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yaitu Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
Hampir semua Credit Union berbadan hukum KSP. Credit Union juga memiliki perangkat organisasi sebagaimana dimaksud pasal 21, UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
KEMBALI KE ARTIKEL