Proses ini selain didasarkan kesepakatan DPR RI dengan Kementrian Koperasi untuk tidak memasukkan Koperasi dalam Undang Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juga karena adanya fakta koperasi berbadan hukum koperasi tetapi berpraktik diluar koperasi. Pasal 321 Undang-Undang P2SK jelas memerintahkan Menteri Koperasi dalam jangka 2 tahun sejak diundangkan untuk melakukan penilaian terhadap koperasi, sehingga kemudian koperasi yang berpraktik pada sektor jasa keuangan (pasal 202 ayat 44B) diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diproses ijin usahanya. Sementara koperasi yang close loop masih dibawah pembinaan dan pengawasan Kementrian Koperasi.Â
Besarnya jumlah Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia, yaitu 18.157 koperasi berdasarkan data Kementrian Koperasi memberikan harapan sekaligus tantangan. Harus diakui Kementrian Koperasi dan Dinas Koperasi pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak mampu menjalankan peran pembinaan sebagaimana dimaksud pasal 60 Undang Undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992, sekaligus pengawasan terhadap koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2020. Akibatnya banyak timbul koperasi yang bermasalah termasuk yang berpraktik bukan koperasi.
Berdasarkan jadwal Kementrian Koperasi RI, pada bulan Oktober hingga November akan dilakukan uji petik atas self declare konfirmasi yang dilakukan oleh masing-masing Koperasi. Uji petik ini dilakukan guna mengkonfirmasi data yang diberikan oleh koperasi kepada pihak Kementrian/Dinas Koperasi melalui mekanisme self declare sehingga pada akhirnya Kementerian Koperasi dapat menetapkan koperasi berdasarkan close loop atau open loop.
Patut ditunggu hasil akhirnya apakah proses ini akan mampu memisahkan koperasi yang hanya melayani anggota dengan koperasi yang juga melayani non anggota atau justru menghasilkan persoalan baru sebab koperasi yang ditetapkan sebagai open loop/close loop melakukan sengketa hukum kepada pihak Kementrian Koperasi karena tidak menerima keputusan itu.