Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Sertifikasi Halal Produk Pangan Olahan

2 Mei 2024   21:35 Diperbarui: 2 Mei 2024   21:50 177 3
Undang-undang No.33/2014, tentang Jaminan Produk Halal, rencananya akan mulai efektif berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang. Itu berdasarkan flyer sosialisasi yang diproduksi Kementerian Agama Republik Indonesia jauh hari, bahkan sebelum pandemi 2019 lalu. Pemerintah pun, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI, memfasilitasi utamanya kepada para pelaku usaha makanan minuman skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan program bertajuk SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis), yang sekarang ini masih bergulir. Dalam naskah ini, saya ingin berbagi tentang urgensitas sertifikasi halal untuk produk pangan olahan yang beredar di masyarakat.

Setidaknya, ada tiga poin yang saya bold di tulisan ini:
1. sebagai syiar Islam tentang pangan halal
2. konsumen dijamin mengkonsumsi produk pangan yang terolah secara terukur
3. adanya segmentasi produk halal di masyarakat

Final dari ketiga poin di atas adalah ummat Islam mendapatkan barokah Allaah ta'aala dan terjaga dari mengkonsumsi produk pangan tidak halal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun