Undang-undang No.33/2014, tentang Jaminan Produk Halal, rencananya akan mulai efektif berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang. Itu berdasarkan flyer sosialisasi yang diproduksi Kementerian Agama Republik Indonesia jauh hari, bahkan sebelum pandemi 2019 lalu. Pemerintah pun, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI, memfasilitasi utamanya kepada para pelaku usaha makanan minuman skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan program bertajuk SEHATIÂ (Sertifikasi Halal Gratis), yang sekarang ini masih bergulir. Dalam naskah ini, saya ingin berbagi tentang urgensitas sertifikasi halal untuk produk pangan olahan yang beredar di masyarakat.
Setidaknya, ada tiga poin yang saya bold di tulisan ini:
1. sebagai
syiar Islam tentang pangan halal2.
konsumen dijamin mengkonsumsi produk pangan yang terolah secara terukur3. adanya
segmentasi produk halal di masyarakat
Final dari ketiga poin di atas adalah ummat Islam mendapatkan barokah Allaah ta'aala dan terjaga dari mengkonsumsi produk pangan tidak halal.
KEMBALI KE ARTIKEL