Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Surat dari Penjara untuk Jaksa Agung H.M. Prasetyo

9 Desember 2014   20:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:41 45 0
Bengkalis,  9 Nopember 2014

Kepada Yth: Jaksa Agung RI
Bapak H.M. Prasetyo
Di
Tempat

Dengan  Hormat,
Diawali ucapan selamat bekerja dalam suasana memperingati hari anti korupsi dan tanpa mengurangi rasa hormat, langsung saja; sebagai masyarakat Bengkalis yang taat hukum, dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan oleh Kejaksaan selama ini.

Kami berharap kepada Jaksa Agung dibawah pimpinan bapak H.M Prasetyo, sesuai janjinya; untuk dapat membersihkan institusi yang bapak pimpin.  Dengan menindak tegas oknum-oknum nakal yang berada di lingkungan Institusi Kejaksaan. Demi pemberantasan korupsi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu.

Kami berharap Jaksa Agung berani menindak perbuatan rekayasa kasus, berkorelasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Kejaksaan Negeri Bengkalis, sebagaimana pengaduan LSM Pemantau Penegak Keadilan kepada Jamwas terhadap Kajari Bengkalis yang kononnya sudah diperiksa oleh Inspektur I Jamwas: bapak Uung Abdul Syakur sebagaimana ekspos media tanggal 24 Nopember 2014.

Dimana Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis SH diduga telah melakukan negosiasi dan berkonspirasi dengan salah satu perusahaan dengan menerima uang Rp. 250 juta dan dua buah cek BNI 46 masing-masing bernilai Rp 5 miliar.

Jika sesuai laporan LSM tersebut memang terbukti benar, maka kami harap Kejaksaan Agung berani menindak anggotannya sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan hanya sekedar dikenakan hukuman disiplin berupa mutasi.

Sanksi mutasi  tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum Jaksa nakal. Karena selama ini, sebagian besar koruptor yang perkaranya ditangani oleh oknum di Kejaksaan Negeri di Bengkalis, tersangka yang di masukkan ke penjara, kebanyakan hanya karena akal-akalan oknum Jaksa semata,  dengan modus  rekayasa berujung pemerasan. Saya punya cukup data dan fakta otentik untuk membuktikan kecurangan mereka dalam menegakkan hukum palsu.

Kepada Jaksa Agung: Bapak H.M. Prasetyo yang kami hormati, demi nama baik Institusi yang telah tercoreng, saya berjanji, siap membeberkan semua bukti yang ada.

Bila oknum ini tidak ditindak tegas; belakang hari nanti, pasti akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam pemerintahan baru yang mengusung semboyan revolusi mental ini. Dan  kelak akan menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.

Sebaliknya, apabila telah dilakukan pemeriksaan secara transparan kemudian terbukti laporan yang disampaikan oleh LSM tersebut ternyata  palsu, maka demi hukum dan keadilan, kami berharap supaya kepada yang dicemarkan nama baiknya supaya dapat menuntut balik LSM itu sesuai aturan hukum yang berlaku. Bila di diamkan, berarti isu yang dihembuskan, dapat disimpulkan memiliki nilai kebenaran yang pasti.

Sebagai bukti tambahan, saya juga akan membeberkan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Andi Muhammad Hamka SH. Terhadap  pengadaan Kapal Patroli Elang Laut dan pekerjaan Docking KMP Tasik Gemilang, Dinas Perhubungan kabupaten Bengkalis tahun 2010.

Perkara tersebut dinaikkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menggunakan Audit BPK palsu; surat pengantarnya di tandatangani oleh Nana Lukmana SH, bertindak sebagai penyidik.

Saat itu mantan kepala Dinas Perhubungan, sekaligus Pengguna Anggaran, tidak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Setelah dua tahun kemudian baru dijadikan tersangka oleh  Kejaksaan Negeri Bengkalis dibawah pimpinan Mukhlis SH yang sekarang dilaporkan oleh LSM dengan dugaan menerima suap terkait kasus BUMD, Bumi Laksamana Jaya.

Selanjutnya setelah melewati perjuangan panjang, empat tahun kemudian, mantan kepala Dinas tersebut, dinyatakan tidak bersalah dengan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan. Karena perkara tersebut sarat dengan trik rekayasa, dibarengi audit BPK palsu.

Dari fakta yang ada sangat jelas terlihat, bahwa oknum ini telah terlibat konspirasi dengan Majelis Hakim, terkait dalam meloloskan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menggunakan audit BPK palsu.

Pada perkara Kapal Patroli itu juga, sebagaimana pengakuan Arjuna Meghanada SH., selaku Kasi Pidsus pengganti Nana Lukmana SH., dalam suatu pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru; dihadapan Khaidir, Jhon Hendri dan beberapa anggota Jaksa yang lain. Arjuna dengan jujur telah mengakui sudah menerima suatu titipan dari tersangka Khaidir untuk disampaikan kepada Dedy Priyo Handoyo SH., mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, dengan janji akan mencabut kasasi perkara Kapal Patroli dari Mahkamah Agung RI. Seraya meminta denda dibayarkan oleh kedua orang yang mereka jadikan tersangka itu.

Apakah oknum-oknum seperti ini layak untuk membersihkan koruptor dari muka bumi  ini? Beginilah gambaran dan contoh  modus hukum yang dipraktikkan oleh oknum di Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa tahun belakangan, sejak mendapat wewenang boleh menjadi penyidik perkara korupsi. Bahkan ada orang yang telah di jadikan tersangka kemudian mereka bebaskan begitu saja.

Wewenang yang di berikan, selalu dimanfaatkan untuk melakukan  tindak pemerasan dengan pola tebang pilih.  Jika tidak dibersihkan maka hal ini akan menjadi suatu ujian dan tantangan  berat bagi Kejaksaan Agung yang baru dibawah kepemimpinan bapak H.M. Prasetyo dalam memberantas korupsi di Negeri ini.

Jika Kejaksaan Agung berkomitment ingin menghapus korupsi dari Negeri ini, maka yang perlu dibersihkan terlebih dahulu adalah oknum dilingkungannya sendiri, baru korupsi akan bisa dimusanahkan, jika tidak, semua akan menjadi selogan ompong yang tak berguna.

Dengan fakta ini, apakah Institusi Kejaksaan yang telah dicemarkan oleh oknum-oknum seperti ini masih akan berkelit dan menutupi semua keboborkan yang telah mereka lakukan?

Laporan ini adalah laporan permulaan, sebagai sebuah pembuktian integritas bagi Institusi Kejaksaan  dibawah kepemimpinan bapak H.M. Prasetyo, selaku Jaksa  Agung, dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kemudian apakah berani memeriksa saya sebagai pelapor dan menindak oknum-oknum terlapor sesuai bukti yang ada.

Saat ini seluruh rakyat Indonesia sedang menunggu kejujuran lembaga penegak hukum ini.

Sesungguhnya Korupsi tidak akan pernah bisa dimusnahkan dari muka bumi ini, apabila oknum penegak hukum seperti ini tidak dibersihkan terlebih dahulu.

Salam Hormat
Wasalam,

Ttd

Iwan Eriadi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun