Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).  Terdapat  beberapa poin perubahan dalam UU tersebut dan salah satunya adalah pada  ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. (dpr.go.id/28/03/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL