Menjadi saksi di sebuah sidang pengadilan menurut penulis adalah sebuah pertaruhan. Baik itu di depan Hakim maupun di hadapan Sang Khalik. Karena apa yang harus dikatakan dalam sebuah gelar perkara, adalah benar-benar apa yang sesungguhnya sudah terjadi. Sehingga tidak heran kalau seorang saksi di sidang pengadilan akan disumpah di bawah Kitab Suci sesuai imannya.
KEMBALI KE ARTIKEL