Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kejenuhan....

27 Maret 2023   10:00 Diperbarui: 27 Maret 2023   10:10 317 42
Sewaktu penulis masih aktif berdinas dan mendengar ada aturan baru dari pemerintah tentang perpanjangan usia masa bakti buat Pegawai Negeri Sipil secara umum dari usia pensiun 56 tahun ke usia 58 tahun, yang terbit di tahun 2018, timbul pertanyaan dalam hati koq bisa ? Padahal secara fisik usia seperti itu sudah mulai mengalami fase kemunduran (cepet masuk angin, gampang pilek dan lain lain). Tetapi di satu sisi mencoba berpikir positip saja. Mungkin pemerintah punya maksud agar para Pegawai Negeri Sipil masih bisa beroleh kesejahteraan lebih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun