Yang membingungkan saya adalah dari mana datangnya wacana revisi UU KPK? Kalau sebagian besar menolaknya? Berita-berita sebelumnya, menampilkan reaksi dari berbagai pakar hukum yang menentang revisi tersebut dan menilai bahwa revisi ini merupakan aksi balas dendam terhadap KPK. Baru kemudian reaksi dari berbagai parpol.
Kalau seandainya wacana revisi ini dibahas dalam sidang DPR (dan sikap sebagian besar parpol dari awal menolak), sekiranya tidak sampai mengundang reaksi dari pihak luar untuk menyatakan bahwa revisi UU KPK ini janggal. Pasti wacana ini gugur terlebih dahulu dalam rapat, sehingga tidak sampai heboh di masyarakat. Yang sekarang terjadi adalah ketika wacana merevisi UU KPK heboh di masyarakat, dan mengundang reaksi keras dari berbagai pakar hukum dan tokoh masyarakat, baru parpol bergerombol menyatakan sikapnya. Ada yang "menolak" secara tegas dan ada yang setengah-setengah.
Menarik untuk disimak, bahwa yang sebagian besar menolak (kemudian) adalah partai-partai besar. Bagaimana sikap mereka ketika wacana revisi UU KPK ini direncanakan?