Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Hari Libur untuk Buruh pada Saat Pilkada 2024
22 November 2024 00:37Diperbarui: 22 November 2024 04:50960
Kompasiana.com || Kabupaten Bekasi, mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.