Pro-kontra mengenai iklan rokok di Kompasiana akhirnya menyentuh persoalan hukum. Seorang kompasianer bahkan
memvonis Kompasiana telah melanggar Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
Pasal 16
KEMBALI KE ARTIKEL