Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Muamalah dalam Kehidupan Manusia dan Hukum Jual-Beli Online dalam Pandangan Islam

22 Maret 2021   11:15 Diperbarui: 22 Maret 2021   11:22 3134 1
Muamalah berakar dari kata ‘aamala yang berarti saling berbuat atau memperlakukan. Secara etimologi mualamah sama dan semakna dengan al-mufa’alah yang menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh manusia dengan manusia atau manusia dengan kelompok dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Maka, dapat disimpulkan bahwa arti muamalah adalah hubungan antar manusia dalam usaha untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya dengan cara yang baik sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama. Hal-hal yang melingkupi muamalah adalah pinjam-meminjam, jual-beli, sewa-menyewa, dsb.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun